Penambangan Bawah Tanah pun Bisa Berdampak pada Kerusakan Hutan
BANDAR LAMPUNG--Penambangan emas yang dilakukan dibawah tanah, bisa saja tidak merusak permukaan hutan lindung, namun tetap saja dapat menimbulkan gangguan kondisi lingkungan sekitar, jika penambangan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung barat tetap dilakukan. Demikian pemaparan ahli tektologi Lampung Ilham Malik.
Menurutnya Indonesia sebagai negara berkembang belum pernah memiliki pengalaman melakukan penambambangan bawah tanah. Namun jika ditinjau secara teknis, dari sisi geotektonik, penambangan bawah tanah bisa tidak berdampak pada kerusakan permukaan, jika ada peran kekuatan teknologi di sana. "Namun, penambangan bisa berdampak pada kerusakan ekosistem yang ada disekitar kawasan hutan lindung," kata Ilham Malik.
Dan untuk merehabilitasi kerusakan atau mengembalikan ekosistem seperti semula, membutuhkan waktu paling cepat 10 tahun bahkan 15 tahun ke depan. Dasar dasar inilah, Ilham menyarankan pemerintah mempelajari kembali serta menimbang kembali keputusannya untuk melakukan penambangan emas dikawasan hutan konservasi. "Pemerintah janganlah tergiur melakukan peningkatan pendapatan daerah dengan menggadaikan masa depan generasi kita," ujar dia.
meskipun, kalau dikaji kembali UU no. 40 tahun 1999, tak satupun pasal per pasal atau pun ayat-ayat yang terurai di sana, tidak sama sekali menyertakan penggalian bawah tanah terhadap hutan lindung, adalah bagian dari kerusakan lingkungan hutan. Pelakunya sangat terbebas dari hukum kerusakan lingkungan. "Cobalah mengacu kembali pada peraturan kementerian lingkungan, jika memang tidak ada cara lain untuk meningkatkan pemasukan daerah dengan merusak hutan," tutur lelaki berkacamata ini.[Ahda Sabila]