PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

You are here: Home

Air Tergenang

Air Tergenang

Tak diragukan bahwa dia sosok multi intelegensi. Ide-idenya benderang sejak masa sekolah menengah hingga aktivitas kampus maupun dakwah partai memanggil.

"Sungguh disesalkan jika akhwat (perempuan) yang tadinya aktif kemudian mundur teratur begitu menikah," ucapnya mantap suatu ketika.

Begitu menikah, realitas domestik yang senantiasa ada di kuadran I Stephen Covey (urgen dan penting) menghantam kesadarannya. "Menjadi istri dan ibu sekaligus aktif di luar rumah, ternyata tak semudah yang kukira."

Kemudian ia berjuang membuktikan keseimbangan itu. Dan ia berhasil. Namun sesaat, kejamnya kelimun publik mungkin kembali membuatnya limbung.

Bukankah publik memang disesaki orang dan tipe interaksi yang berbagai-bagai, sobat? Mental harus tertempa serupa baja. Boleh menangis, tapi tidak ada tempat bagi penggerutu yang cengeng.

"Aku sekarang di belakang layar saja."

Ketika harapan bekerjapan, ia justru kembali ke sangkarnya, menata rumah dan anaknya baik-baik. Setia berdiam di sana.

Tak ada yang salah memang, jika saja semua yang mengenalnya tak menganggukkan kepala bahwa kapasitasnya bukanlah 'sekedar' di belakang layar.

Seribu sayang, energi dan ide-idenya yang benderang itu tak pergi kemana-mana.

[Untuk seorang sahabat. Kulihat di kejauhan, ia mulai bergerak ... ]

 

Pupuk Bersubsidi Naik 50 persen

LAMPUNG SELATAN--Kementrian Pertanian pada Bulan April akan menaikan harga pupuk urea bersubsidi menjadi Rp 90 ribu yang semula Rp. 60 ribu. Namun petani tidak perlu khawatir dengan kenaikan itu, karena terhitung sejak Bulan Januari, kementerian telah menaikkan juga Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras petani sebesar 10 persen. Hal itu disampaikan Mentri Pertanian Suswono, dalam kunjungan kerjanya ke Lampung, sekaligus melakukan pemusnahan bawang merah ilegal sebanyak 30 ton dan daging babi ilegal 2,5 ton, di Balai Karantina Kelas I, Pelabuhan Bakauheni, Wilayah Lampung.

 

Perlu difahami oleh penyuluh pertanian atau petani itu sendiri, bahwa semula HPP sebesar Rp. 2800 per kilogram. Dan terhitung Bulan Januari, sejak ada kenaikan HPP 10 persen, pemerintah membeli beras petani Rp. 3060 per kilogramnya. Artinya telah terjadi kenaikan sebesar Rp. 260 rupiah per kilogramnya. Sementara, dalam 1 hektar sawah petani dapat menghasilkan 4 ton padi pada masa panen.

 

"Dalam hal ini petani masih diuntungkan sebanyak Rp. 1,2 juta setelah dipotong pembeliah pupuk dalam setiap masa panen," kata Suswono pada sejumlah wartawan. dalam 1 hektar saah, petani diperkirakan membutuhkan pupuk sebanyak 6 sak atau setara dengan Rp. 200 ribu. Dengan demikian, kenaikan pupuk urea bersubsidi tidak mempengaruhi petani.

 

Lebih lanjut Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, dalam waktu dekat harus ada pembahasan terkait anggaran alokasi subsidi pupuk ini. Namun demikian, kenaikan pupuk tidak serta merta. "Kami akan tetap menyerap masukan dari organisasi petani." ujar Suswono. Dan kemungkinan, kenaikan pupuk bersubsidi tidak sampai 50 persen, kerena berbagai pertimbangan.

 

Dan sebelum penetapan ini diberlakukan, kementrian akan melakukan uji coba terlebih dahulu pada gbungan kelompok tani (gapoktan) di Kabupaten Karawang. "Jika dalam uji coba tersebut, petani bisa menerima dengan baik dan bisa membuat tertawa petani beras, maka penetapan kenaikan pupuk urea akan segera dilakukan," pungkas Suswono.[Amah Ahda]

 

 

   

70 persen Hutan Lampung Rusak

BANDAR LAMPUNG--Tercatat sekitar 70 persen dari 1004.000 ha hutan di Lampung mengalami kerusakan. Konon kerusakan itu salah satu penyebabnya adanya perambahan liar disejumlah register hutan lindung. Perambahan itu dilakukan oleh 9 perusahaan besar yang tidak mendapat izin pengelolaan. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat antara LSM pecinta lingkungan, seperti Walhi, Watala dan Kelompok Penyelamatan Hutan dengan pansus penyelamatan hutan.

 

Sembilan perusahaan yang masuk dalam catatan hitam Walhi Lampung adalah;  PT. Budi Lampung Sejahtera, Silva Inhutani Lampung, Inhutani V, Drama Hutan Lestasi, Cahaya Budi Lestari, Budi Artha Prakarsa, Budi Sekar Adji, Alindo Amrio Agro dan Sorini Tbk. Total lahan hutan yang dikelola oleh perusahan besar ini mencapai 212. 819 ha.

 

Kasus kerusakan hutan karena perambahan hampir diseluruh kabupaten di Lampung. Berdasarkan catatan WALHI tahun 2009, kerusakan hutan akibat perambahan terjadi di Lampung Barat; lokasinya di Register 9B Gunung Seminung, Register 22 B Kec. Bengkunat, Reg. 22 Pematang Neba Kec, Ngambur, TNBBS, hutan  cadangan Bukit Sepulang (pertambangan), hutan lindung di wilayah Serdang Kel. Way Mengaku kec. Balik Bukit, kawasan HPT di Pekon Mulang Maya - Bengkunat dan di Reg. 45 Kec. Sekincau.

 

Kemudian perambahan di Lampung Utara; Reg, 34 Tangkit Tebak. Perambahan di Lampung Tengah; Reg.39 Kota Agung Utara (kec. Terbanggi Besar, kec. Selaga Lingga, Kec. Pubian). Perambahan di Lampung Selatan; Reg. 1 Way Pisang seluas 405 ha (200 ha telah bersertifikat ilegal), Reg.40 Gedung Wani. Di sana hutan menjadi pemukiman dan kebun coklat.

 

Perambahan di Tanggamus; Reg.30 Gunung Tanggamus (seluas 500 ha), Reg.31 Pematang Arahan (1.204 ha dari 1.505 ha lahannya kritis akibat penebangan dan perambahan liar). Perambahan di Pesawaran; Reg. 20 Pematang Kubuato kec. Padang Cermin (pertambangan emas liar), Reg. 18 di Negeri Katon (1.890 ha hampir habis dijadikan lahan perkebunan kopi dan 50 diantaranya telah bersertifikat), Perambahan di Lampung Timur: Reg. 38 Gunung Balak, dan alih fungsi hutan di Reg.42 di Blambangan Umpu Reg. 44 Muara Dua dan Reg. 46 di kab. Way Kanan (disalahgunakan oleh PT. Inhutani).

 

Sementara Anggota Pansus Penyelematan Hutan di Lampung Ari Wibowo mengatakan, dibentuknya pansus ini dalam rangka ingin menertibkan kembali kondisi hutan yang semakin lama semakin tidak terkontrol. “Pansus ini berjalan dari tanggal 12 Maret sampai 12 Mei mendatang, akhir dari terbentuknya pansus nantinya akan ada sebuah perda. Apakah nantinya dalam bentuk pengawasan atau apalah yang sifatnya melindungi eksistensi hutan di Lampung,” terang Ari Wibowo.[Amah Arsyad]

   

Komisi II DPRD Mengajak Seluruh Elemen Untuk Mengawasi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Senin (29 Maret), Komisi II DPRD Provinsi Lampung memanggil Dinas Pertanian, PT. Pusri Wilayah Lampung, PT. Jasindo dan PT. Golden Sinar Sakti. Pemanggilan ini perihal menjelaskan duduk persoalan, adanya temuan pupuk berlabel subsidi yang ada diperusahaan perkebunan di Mesuji, saat anggota dewan tengah melaksanakan kunjungan kerja.

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ahmad Junaidi Auly mengatakan, setelah mendapat keterangan dari pihak-pihak terkait dirinya dan sejumlah anggota komisi II menyakini bahwa tidak ada permasalahan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke tingkat petani.

 

Berdasarkan keterangan Manager Areal PT. Pusri Lampung Andi Syamsaimun, bahwa pupuk yang ditemukan anggota dewan dan sempat mencuat ke media itu, adalah pupuk bersubsidi yang rusak akibat hantaman cuaca buruk pada saat proses pengiriman melalui armada laut.

 

Dari 2.578, 25 ton pupuk bersubsidi, 354.500 kilogram pupuk  rusak dan tidak dapat didistribusikan ke petani. “Dan pemerintah pun dalam hal ini Menteri Pertanian, hanya akan membayar pupuk yang sampai pada petani dan tertulis dalam berita acara,” Penjelasan Andi dengan anggota Komisi II DPRD Lampung.

 

 Karena pemerintah tidak membayar pupuk yang tidak terserap secara langsung oleh petani, dengan alas an rusak, maka PT. Pusri melalui PT. Jasindo sebagai asuransi yang menanggung kerusakan atas barang yang di kirim oleh PT Pusri selaku mitra kerjanya, maka dilakukan lelang pada 10 perusahaan perkebunan, setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan di lapangan.  “Nah, PT. Golden Sakti Sinar, sebagai perusahaan perkebunan mau membayar Rp 2050 per kilogram pupuk yang rusak itu,” tambah Andi.

 

Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur, pupuk subsidi untuk petani Lampung mencapai 355 ribu ton. Kebutuhan ini tidak akan berkurang meskipun terjadi kecelakaan. Pemerintah akan menambah kembali kebutuhan yang hilang sampai mencukupi kebutuhan yang sebenarnya terserap oleh petani.

 

Junaidi Lalu menegaskan dalam akhir dengar pendapat itu, tidak perlu memperpanjang pupuk rusak yang telah terjual. Selain itu Jun juga menghimbau agar seluruh elemen melakukan pemantauan terhadap pendistribusian pupuk subsidi. “Pastikan jangan sampai ada petani yang belum masuk dalam gapoktan, karena pupuk bersubsidi ini hanya bisa didapat oleh petani yang sudah tercatat dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Junaidi. Karena sesungguhnya hanya petani yang tergabung dalam gapoktan saja yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.[Amah A’la]

   

Page 4 of 11

Polling

Situs ini masih masa percobaan. Bagaimana menurut anda?
 

Alamat

Jl. Untung Suropati No. 3 Labuhan Ratu, Kedaton - Bandar Lampung  35142 telp. (0721) 773313 | fax. (0721) 709809 | mail: humaspkslpg@gmail.com

Who's Online

We have 3 guests online