70 persen Hutan Lampung Rusak
Fri - 02 Apr
Written by amah kaysa
BANDAR LAMPUNG--Tercatat sekitar 70 persen dari 1004.000 ha hutan di Lampung mengalami kerusakan. Konon kerusakan itu salah satu penyebabnya adanya perambahan liar disejumlah register hutan lindung. Perambahan itu dilakukan oleh 9 perusahaan besar yang tidak mendapat izin pengelolaan. Hal itu terungkap dalam dengar pendapat antara LSM pecinta lingkungan, seperti Walhi, Watala dan Kelompok Penyelamatan Hutan dengan pansus penyelamatan hutan.
Sembilan perusahaan yang masuk dalam catatan hitam Walhi Lampung adalah; PT. Budi Lampung Sejahtera, Silva Inhutani Lampung, Inhutani V, Drama Hutan Lestasi, Cahaya Budi Lestari, Budi Artha Prakarsa, Budi Sekar Adji, Alindo Amrio Agro dan Sorini Tbk. Total lahan hutan yang dikelola oleh perusahan besar ini mencapai 212. 819 ha.
Kasus kerusakan hutan karena perambahan hampir diseluruh kabupaten di Lampung. Berdasarkan catatan WALHI tahun 2009, kerusakan hutan akibat perambahan terjadi di Lampung Barat; lokasinya di Register 9B Gunung Seminung, Register 22 B Kec. Bengkunat, Reg. 22 Pematang Neba Kec, Ngambur, TNBBS, hutan cadangan Bukit Sepulang (pertambangan), hutan lindung di wilayah Serdang Kel. Way Mengaku kec. Balik Bukit, kawasan HPT di Pekon Mulang Maya - Bengkunat dan di Reg. 45 Kec. Sekincau.
Kemudian perambahan di Lampung Utara; Reg, 34 Tangkit Tebak. Perambahan di Lampung Tengah; Reg.39 Kota Agung Utara (kec. Terbanggi Besar, kec. Selaga Lingga, Kec. Pubian). Perambahan di Lampung Selatan; Reg. 1 Way Pisang seluas 405 ha (200 ha telah bersertifikat ilegal), Reg.40 Gedung Wani. Di sana hutan menjadi pemukiman dan kebun coklat.
Perambahan di Tanggamus; Reg.30 Gunung Tanggamus (seluas 500 ha), Reg.31 Pematang Arahan (1.204 ha dari 1.505 ha lahannya kritis akibat penebangan dan perambahan liar). Perambahan di Pesawaran; Reg. 20 Pematang Kubuato kec. Padang Cermin (pertambangan emas liar), Reg. 18 di Negeri Katon (1.890 ha hampir habis dijadikan lahan perkebunan kopi dan 50 diantaranya telah bersertifikat), Perambahan di Lampung Timur: Reg. 38 Gunung Balak, dan alih fungsi hutan di Reg.42 di Blambangan Umpu Reg. 44 Muara Dua dan Reg. 46 di kab. Way Kanan (disalahgunakan oleh PT. Inhutani).
Sementara Anggota Pansus Penyelematan Hutan di Lampung Ari Wibowo mengatakan, dibentuknya pansus ini dalam rangka ingin menertibkan kembali kondisi hutan yang semakin lama semakin tidak terkontrol. “Pansus ini berjalan dari tanggal 12 Maret sampai 12 Mei mendatang, akhir dari terbentuknya pansus nantinya akan ada sebuah perda. Apakah nantinya dalam bentuk pengawasan atau apalah yang sifatnya melindungi eksistensi hutan di Lampung,” terang Ari Wibowo.[Amah Arsyad]