BANDAR LAMPUNG--Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menolak proses ruislagh aset Provinsi Lampung yang berada di Lampung Utara dengan Pemperintah kabupaten Lampung Utara. Penolakan seluruh fraksi tersebut, karena di nilai menyalahi prosedural dan lebih bernuansa ekonomis bukan pada kepentingan umum.
Dalam Pandangan umum seluruh fraksi dan pansus secara garis besar menyepakati bahwa telah terjadi kesalahan prosedural yang dilakukan Pemkab Lampung Utara. Pemkab Lampung Utara telah mengambil kebijakan pembongkaran terhadap kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan sebagai aset Provinsi Lampung, tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari pihak provinsi.
Aspek lain yang mendukung tidak disetujuinya proses ruislagh, di sana tidak nampak sekali aspek kepentingan umum yang diusuklan Pemkab Lampung Utara. Secara fisik lahan seluas sekitar 18 ribu meter persegi tersebut digunakan untuk lahan parkir dan sisanya beralih menjadi jalan dua jalur yang fungsinya lebih menjurus pada kemudahan akses ke pusat perbelanjaan yang dibangun oleh pengembang. Atau dengan kata lain ruislagh lebih berorientasi pada aspek ekonomi atau bisnis. Pemkab Lampung Utara mendapat royalty dari pengembang sebesar $ 6000 per tahun.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa patut ditinjau ulang proses ruislagh sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam pandangan fraksi PKS yang dibacakan oleh Gufron Azis Fuadi menilai belum ditemukan aspek mendasar bahwa kepentingan umum menjadi pijakan dilakukannya ruislagh. "Kekhawatiran adanya unsur kerugian negara dalam proses ruislagh ini perlu dikaji lebih mendalam oleh pihak yang berwenang," kata Gufron.[Nie]


